* Harap mengisikan nomor WhatsApp dan alamat email yang valid/aktif. Kami akan secepatnya mengirimkan Proposal Penawaran Layanan Pengurusan SKK (Sertifikat Keahlian Kerja & Sertifikat Keterampilan Kerja) ke alamat email dan nomor WhatsApp Anda.
LAYANAN KEPENGURUSAN
SKK Bidang Konstruksi
SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) sekarang ganti istilah jadi SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja). Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) ialah Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang perlu dipunyai seorang yang ingin jadi tenaga pakar / trampil di bagian konstruksi sama sesuai Surat Selebaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Mengenai Peralihan atas Surat Selebaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Mengenai Peralihan Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Dalam menjalankan proyek konstruksi di Indonesia, Kontraktor wajib memiliki tenaga ahli/teknik Konstruksi setiap bidangnya yang diakui kompetensinya dengan bukti pengakuan formal berupa SKK Konstruksi. Untuk mendapatkan SKK Konstruksi ini, Tenaga Ahli/Teknik Konstruksi harus melewati proses penilaian / assesment yang dilihat dari segi keterampilan, wawasan, pengoperasian dan kemampuan teknis sesuai pengalaman kerjanya.
Tenaga Ahli/Teknik ini akan didaftarkan oleh Badan Usaha secara resmi sebagai PJT – Penanggung Jawab Teknik dan PJK – Penanggung Jawab Klasifikasi. Tenaga Ahli/Teknik yang telah teregistrasi atas nama Badan Usaha ini selanjutnya menjadi referensi bagi perusahaan untuk pengeluaran SBUJK – Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam menjalankan proyek konstruksi, disesuaikan dengan jenis pekerjaannya dan kualifikasi perusahaan.
JASA KONSULTAN
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil (Bidang Umum) |
|
Menengah (Bidang Umum) |
|
Besar BUJKN / PMA (Bidang Umum) |
|
Besar BUJKA (Bidang Umum) |
|
Bidang SPESIALIS |
|
Notes :
- 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
- 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi
JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil (Bidang Umum) |
|
Menengah (Bidang Umum) |
|
Besar BUJKN / PMA (Bidang Umum) |
|
Besar BUJKA (Bidang Umum) |
|
Bidang SPESIALIS |
|
Notes :
- 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
- 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
---|---|
Besar |
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
Persyaratan Umum Pembuatan SKK Konstruksi
Jenjang SKK Konstruksi
Tenaga Kerja Konstruksi dibedakan berdasarkan level atau jenjang yang sudah di standardisasikan berdasarkan UU dan Peraturan. Jenjang inilah yang akan menyesuaikan kebutuhan perusahaan berdasarkan kualifikasi dan klasifikasi.
Operator | Teknisi/Analis | Tenaga.Ahli |
---|---|---|
Jenjang 1 | Jenjang 4 | Jenjang 7 |
Jenjang 2 | Jenjang 5 | Jenjang 8 |
Jenjang 3 | Jenjang 6 | Jenjang 9 |
Masa Berlaku SKK Konstruksi
Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. Perpanjangan masa berlaku SKK Konstruksi harus dilakukan sebelum habis masa berlakunya tersebut.