LAYANAN KEPENGURUSAN

SKK Bidang Konstruksi

SKA (Sertifikat Keahlian) dan SKT (Sertifikat Keterampilan) sekarang ganti istilah jadi SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja). Pengurusan SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) ialah Sertifikat Keterampilan / Keahlian yang perlu dipunyai seorang yang ingin jadi tenaga pakar / trampil di bagian konstruksi sama sesuai Surat Selebaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Mengenai Peralihan atas Surat Selebaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Mengenai Peralihan Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

Dalam menjalankan proyek konstruksi di Indonesia, Kontraktor wajib memiliki tenaga ahli/teknik Konstruksi setiap bidangnya yang diakui kompetensinya dengan bukti pengakuan formal berupa SKK Konstruksi. Untuk mendapatkan SKK Konstruksi ini, Tenaga Ahli/Teknik Konstruksi harus melewati proses penilaian / assesment yang dilihat dari segi keterampilan, wawasan, pengoperasian dan kemampuan teknis sesuai pengalaman kerjanya.

Tenaga Ahli/Teknik ini akan didaftarkan oleh Badan Usaha secara resmi sebagai PJT – Penanggung Jawab Teknik dan PJK – Penanggung Jawab Klasifikasi. Tenaga Ahli/Teknik yang telah teregistrasi atas nama Badan Usaha ini selanjutnya menjadi referensi bagi perusahaan untuk pengeluaran SBUJK – Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam menjalankan proyek konstruksi, disesuaikan dengan jenis pekerjaannya dan kualifikasi perusahaan.

 

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

Kecil 

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 6/ subklasifikasi

Menengah

(Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 8/ sub klasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Besar 

BUJKN / PMA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 8/ subklasifikasi

Besar 

BUJKA

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi

Bidang SPESIALIS
  • 1 orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes :

  • 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  • 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

Kecil

(Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 6/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 5/ subklasifikasi

Menengah

(Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 7/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 6/ subklasifikasi

Besar 

BUJKN / PMA (Bidang Umum)

  • 1orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU  min jenjang 7/ subklasifikasi

Besar 

BUJKA (Bidang Umum)

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 9/ subklasifikasi

Bidang SPESIALIS
  • 1 orang PJTBU min jenjang 8/ subklasifikasi
  • 1 orang PJSKBU min jenjang 7/ subklasifikasi

Notes :

  • 1 (satu) PJTBU dapat merangkap untuk beberapa klasifikasi selama kebutuhan SKK
  • 1 (satu) PJSKBU dapat merangkap untuk maksimal 5 subklasifikasi dalam 1 klasifikasi

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  • 1orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi

Besar

Kantor

Perwakilan

BUJKA

 

  • 1 orang PJTBU min jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1orang PJSKBU min jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

 

Persyaratan Umum Pembuatan SKK Konstruksi

  • KTP
  • NPWP
  • Scan Ijazah Terakhir
  • Pas Foto Formal
  • Pengalaman Proyek
  • Nomor Telp/WhatsApp
  • Alamat Email yang aktif

 

Jenjang SKK Konstruksi

Tenaga Kerja Konstruksi dibedakan berdasarkan level atau jenjang yang sudah di standardisasikan berdasarkan UU dan Peraturan. Jenjang inilah yang akan menyesuaikan kebutuhan perusahaan berdasarkan kualifikasi dan klasifikasi.

Operator Teknisi/Analis Tenaga.Ahli
Jenjang 1 Jenjang 4 Jenjang 7
Jenjang 2 Jenjang 5 Jenjang 8
Jenjang 3 Jenjang 6 Jenjang 9

Masa Berlaku SKK Konstruksi

Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan. Perpanjangan masa berlaku SKK Konstruksi harus dilakukan sebelum habis masa berlakunya tersebut.

Klasifikasi Jabker SKK Konstruksi