Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan merupakan dokumen penting setelah proses pembangunan sebuah bangunan selesai dikerjakan. Sebuah bangunan yang tidak memiliki SLF maka tidak dapat menerbitkan akta jual beli, tidak dapat membuka cabang bank dari gedung yang sudah dibangun, serta tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni gedung.

Peraturan SLF dimaksudkan untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memberikan percepatan serta kemudahan untuk meningkatkan layanan atas perizinan gedung. Cara mendapatkan SLF adalah dengan mengajukan permohonan.

Pemerintah menerbitkan aturan tentang pembangunan gedung guna mengendalikan penggunaan lahan dan tata ruang yang berdampak pada lingkungan. SLF tidak hanya sebuah sertifikat untuk melegalkan manfaat sebuah gedung, namun juga memperhitungkan beberapa hal, yaitu:

  1. Mewujudkan bangunan sesuai fungsi
  2. Memberikan kepastian hukum
  3. Meningkatkan kenyamanan penghuni gedung

A. Bagan Tata Cara Penerbitan SLF untuk Bangunan Gedung Baru

B1. Bagan Tata Cara Penerbitan SLF Bangunan yang Sudah Ada (Existing) dan Sudah Memiliki IMB

B2. Bagan Tata Cara Penerbitan SLF Bangunan yang Sudah Ada (Existing) dan Belum Memiliki IMB

C. Bagan Tata Cara Perpanjangan SLF Bangunan

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 19 Tahun 2018  tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Kategori sertifikat SLF

Berdasarkan jenis dan luas bangunan, kategori tersebut di antaranya:

  • Kelas A, bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
  • Kelas B, bangunan non rumah tinggal kurang dari 8 lantai 
  • Kelas C, bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100 meter persegi
  • Kelas D, bangunan rumah tinggal kurang dari 100 meter persegi

Jangka Waktu Berlakunya SLF

Terhitung dari waktu penerbitannya, SLF memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan tertentu dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal.

Dokumen Pengajuan SLF

Setelah mengetahui kategori bangunan, SLF dapat diurus dengan melengkapi beberapa dokumen. Sebuah gedung bisa mendapatkan SLF apabila dapat memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Berita acara bangunan yang telah selesai sesuai dengan IMB
  • Fotokopi berkas IMB yang terdiri dari gambar gedung lampiran IMB, surat keputusan IMB, keterangan, dan peta rencana kota lampiran IMB
  • Laporan direksi pengawas yang didalamnya termasuk fotokopi surat penunjukan pemborong dan direksi pengawas, laporan lengkap direksi pengawas sesuai dengan tahap kegiatannya, dan fotokopi TDR/SUJK pemborong dan surat izin bekerja/SIPTB direksi pengawas
  • Foto bangunan yang termasuk foto sumur resapan air hujan, gambar SRAH, ukuran, foto perkuatan untuk keamanan dari bangunan, serta perhitungan kebutuhan dan pelaksanaannya

Persyaratan tersebut kemungkinan berbeda di setiap daerah. Pengajuan bisa dilakukan melalui Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada tingkat suku dinas, kecamatan, maupun dinas terkait yang ada di suatu daerah.

Dokumen persyaratan yang diajukan akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen lalu akan ditentukan apakah SLF layak diterbitkan atau tidak. Pemerintah dalam memberikan SLF tidak asal dan perlu dilakukan pemeriksaan dan pengecekan secara menyeluruh.