Layanan Pengurusan

Sertifikasi Badan Usaha (SBU)

Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan suatu  dokumen sertifikat untuk menunjukkan bahwa sebuah perusahaan legal dan layak dalam menjalankan usahanya. SBU menjadi bukti otentik formal yang menyatakan kemampuan sebuah usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditentukan. Perusahaan lokal maupun asing yang memiliki SBU sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.

SBU diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) atau Pihak Kementerian RI yang telah ditetapkan kepada perusahaan yang sudah lulus atau memenuhi sertifikasi. SBU juga dijadikan sebagai tanda bahwa perusahaan bisa melakukan pekerjaannya sesuai dengan Klasifikasi Bidang, Sub Bidang, dan Kualifikasi yang tercantum dalam Sertifikat Badan Usaha. Ada 4 Jenis Sertifikat Badan Usaha yakni :  SBU Jasa Konstruksi, SBU Konsultan Konstruksi, SBU Konsultan Non-Konstruksi, dan SBU Spesialis.

Sertifikasi Badan Usaha Pekerjaan Konstruksi

(PUPR | LPJK)

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konsultasi Konstruksi

(PUPR | LPJK)

Sertifikasi Badan Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

(PUPR | LPJK)

Surat Keterangan Laik Fungsi Bangunan Gedung

PUPR | LPJK

Sertifikasi Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik

DJK ESDM

Sertifikasi Ketenagakerjaan (Sertifikat Audit SMK3)

KEMNAKER