Sertifikasi Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik

SBUJPTL yaitu Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha dalam bidang Kelistrikan yang menyatakan bahwa bedan usaha telah sesuai dan bukti berkompetensi pada bidang pekerjaan yang dijalankan, dan SBUJPTL ini menjadi syarat wajib dalam pengajuan untuk memperoleh SIUJPTL yaitu Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.

Untuk memperoleh SBUJTL badan usaha diharuskan telah memiliki Tenaga Ahli yang telah melakukan proses SKTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga ahli Kelistrikan dengan Akreditasi Ditjen Ketenagalistrikan, dan dinyatakan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT). Antara PJT dan TT dilarang melakukan dual fungsi atau rangkap jabatan pada bidang & sub bidang yang sama pada badan usaha lain.

Proses Penerbitan SBUJPTL

SBUJPTL diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah di Akreditasi atau ditunjuk oleh Menteri ESDM, dengan proses sistem penilaian berdasarkan Kualifikasi dan Klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, serta pengalaman kerja sebelumnya.

Sertifikasi Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik. Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.

Dokumen Pengajuan

A. Persyaratan Administratif

  1. Surat Permohonan SBU (PS.3.2)
  2. Akta Pendirian Badan Usaha *Harus ada KBLI  Lihat Bakuan KBLI
  3. Akta Perubahan Badan Usaha *Harus ada KBLI  Lihat Bakuan KBLI
  4. Pengesahan sebagai Badan Hukum
  5. Pengesahan Akta Perubahan
  6. NPWP Badan Usaha
  7. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  8. Identitas (KTP) Penanggung Jawab Badan Usaha
  9. Laporan / Neraca Keuangan Tahun Terakhir / Tahun berjalan yang di ttd diatas materai dan di stample (Dari Akuntan publik lebih baik)
  10. Struktur Organisasi Badan Usaha

    *Harus sampai PJT & TT (Komisaris tidak boleh jd PJT/TT)
    *Struktur Jika dibawah Direktur Utama ada Direktur, maka Direktur Utama tidak boleh jadi PJT
    *Direktur boleh jadi PJT jika struktur diatasnya tidak ada jabatan lain

    1. Profile Badan Usaha
    2. Izin Prinsip Penanaman Modal (Jika PMA)
    3. Izin Prinsip Penanaman Modal Perubahan (Jika PMA)
    4. Sertifikat Badan Usaha *Khusus Perpanjangan
    5. Pas Photo Ukuran 3 x 4 cm terbaru (Non Kaos, Berkerah, Latar Belakang Merah, Berwarna)

    B. Persyaratan Teknis Lainnya

    1. Sertifikat Teknis (Sertifikat Kompetensi) PJT & TT untuk setiap bidang dan sub bidang yang dimohon
    2. Surat Penunjukan PJT & TT untuk setiap bidang dan sub bidang yang dimohon yang ditandatangani oleh direksi dan PJT/TT (Form PS.3.3 & PS.3.4) *Jika PJT Direktur, yang ttd “kolom menunjuk” harus Komisaris/Pejabat di atas Direktur
    3. Surat Pernyataan Kesediaan sebagai PJT & TT yang ditandatangani di atas meterai (Form PS.3.5 & PS.3.6)
    4. Surat Permohonan Penggantian PJT di SBU *Jika ada perubahan PJT (Form PS.3.8)
    5. Kartu Identitas PJT & TT
    6. Daftar Riwayat Hidup PJT & TT (Form PS.3.7)
    7. KTP & NPWP Komisaris
    8. KTP & NPWP Direksi
    9. SBU Lama untuk perpanjangan atau perubahan SBU (Jika ada)

    Untuk detail skema dan regulasi pengajuan SBUJPTL bisa download file PPT dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan berikut ini :

    Dasar Hukum

    • Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2021 Pasal 18
    • Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013

    Klasifikasi Bidang Jasa SBUJPTL

    Ada beberapa klasifikasi usaha dalam bidang jasa penunjang tenaga listrik, yaitu:

    • Konsultasi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik.
    • Pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik.
    • Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik.
    • Pengoperasian instalasi tenaga listrik.
    • Pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
    • Sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan.

    Tahapan Regulasi Perizinan SBUJPTL

    Pada saat Badan Usaha hendak mengajukan Regulasi Perizinan SBUJPTL, maka melewati beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut:

    • Mempersiapkan Tenaga Ahli
    • Menentukan Bidang dan Sub Bidang
    • Menentukan Kualifikasi Regulasi Perizinan Untuk Perusahaan
    • Mengajukan Permohonan Regulasi Perizinan SBUJPTL
    • Menunggu Proses dan Penerbitan SBUJPTL

    Setelah menyelesaikan proses pembayaran, maka hanya bisa menunggu proses selanjutnya. Proses penerbitan SBUJPTL akan memakan waktu sesuai dengan peraturan berlaku, minimal 5 hari kerja.

    Setelah Regulasi Perizinan SBUJPTL terbit dan sah, maka pemohon akan mendapatkan bukti cetak sertifikat bisa mengambilnya sendiri atau menggunakan jasa kurir pengiriman dari lembaga. Selain itu, juga akan mendapatkan email berisi sertifikat elektronik bermanfaat untuk kebutuhan data digital pemohon.

    Kesimpulannya, sebuah BU yang berhubungan dengan jasa ketenagalistrikan, baik konsultasi maupun instalasi harus memiliki SBU dalam bentuk Regulasi Perizinan SBUJPTL. Regulasi Perizinan SBUJPTL akan dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi atau Pemda maupun Kementerian