Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa

Disahkannya Undang-undang Cipta Kerja pada tahun 2020 lalu, memberikan perubahan bagi pengaturan pendirian PT, salah satunya kini adanya PT Perorangan. PT Perorangan ini adalah penggabungan antara dua jenis badan usaha di Indonesia, yaitu PT Persekutuan Modal atau yang umumnya disebut PT Biasa dan bentuk perusahaan perseorangan atau perusahaan milik individu. 

Dalam Pasal 153 UU Cipta Kerja menyebutkan “Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”

Dengan kata lain, PT Perorangan ini merupakan badan hukum yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang yang kepemilikan saham sepenuhnya tidak terbagi dengan orang lain berdasarkan surat pernyataan pendirian.

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 21 Tahun 2021 Tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Secara umum, munculnya PT Perorangan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti : (1) Tuntutan Perkembangan Bisnis, dalam menghadapi dinamika bisnis yang berkembang, munculnya PT Perorangan dapat menjadi respons terhadap kebutuhan dan tuntutan pasar yang berubah; (2) Fleksibilitas dan Kecepatan, kemungkinan munculnya PT Perorangan bisa bersumber dari keinginan untuk memberikan fleksibilitas dan kecepatan pengambilan keputusan kepada pemilik tunggal bisnis. (3) Adaptasi terhadap Kondisi Ekonomi, kondisi ekonomi yang berkembang, perubahan regulasi, atau kebutuhan akan model bisnis yang lebih adaptif bisa menjadi pendorong munculnya PT Perorangan. (4) Perlindungan Hukum dan Pajak, jika ada kebutuhan untuk memberikan perlindungan hukum dan pajak yang lebih jelas bagi pemilik tunggal. (5) Diversifikasi Opsi Bisnis, pemunculan PT Perorangan dapat mencerminkan upaya pemerintah atau komunitas bisnis untuk menciptakan berbagai opsi yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik berbagai jenis usaha.

Tabel Kelebihan & Kekurangan PT Perorangan

Kelebihan

Kekurangan

1. Kecepatan Pengambilan Keputusan, dibandingkan dengan PT pada umumnya dengan struktur pengambilan keputusan yang kompleks, PT Perorangan dapat mengambil keputusan dengan lebih cepat karena hanya melibatkan satu individu. 1. Tanggung Jawab Pribadi Tinggi, bisnis PT Perorangan cenderung memiliki tanggung jawab pribadi yang tinggi terhadap kewajiban bisnisnya. Ini berarti, jika bisnis mengalami masalah keuangan atau hukum, aset pribadi pemilik dapat terlibat.
2. Fleksibilitas Manajerial, pemilik PT Perorangan memiliki kendali penuh terhadap operasional dan strategi bisnis. Ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar sesuai dengan kebutuhan pemilik. 2. Keterbatasan Sumber Daya, usaha yang dimiliki oleh satu individu mungkin menghadapi keterbatasan sumber daya, baik dalam hal modal finansial maupun tenaga kerja. Hal ini dapat membatasi kemampuan bisnis untuk berkembang atau menanggapi peluang pasar yang lebih besar
3. Keuntungan Pribadi, keuntungan bisnis langsung menjadi milik pribadi pemilik. Hal ini dapat memberikan insentif tambahan untuk memastikan keberhasilan bisnis. 3. Kurangnya Pemisahan Kepemilikan dan Pengelolaan, tidak adanya pemisahan formal antara kepemilikan dan pengelolaan bisnis dapat membuat individu bertanggung jawab penuh atas semua aspek operasional dan keputusan bisnis.

 

Perbedaan PT Perorangan & PT Biasa

Setelah mengetahui pengertian, alasan dibalik munculnya PT Perorangan serta kelebihan dan kekurangannya, selanjutnya mari kita simak apa sajakah yang menjadi pembeda antara PT Perorangan dengan PT Biasa? Ini bisa kamu jadikan refrensi sebagai pemilihan bentuk badan usaha kamu nanti lho! Yuk simak terus artikel ini sampai akhir agar kamu tidak salah pilih bentuk badan usaha dan tepat sesuai kebutuhan kamu.

Tabel Perbedaan PT Perorangan dengan PT Biasa

Keterangan PT Perorangan PT Biasa
Pengertian Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai usaha mikro dan kecil Berdasarkan Permenkumham No 21 Tahun 2021, Perseroan persekutuan modal merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
Status Berbadan Hukum Berbadan Hukum
Pendiri PT Harus WNI, orang pribadi dan hanya 1 orang pendiri Orang Pribadi WNI / WNA bisa juga badan hukum Indonesia / luar Indonesia, Minimal 2 orang pendiri
Direktur Pendiri sebagai pemegang saham sekaligus direksi Minimal 1 orang
Komisaris Tidak ada komisaris Minimal 1 orang
Modal Kesepakatan pendiri dan maksimal 5M Kesepakatan para pendiri dan tidak ada batasan
Organ Perseroan Tidak ada RUPS, Direksi, Dewan Komisaris
Perluasan Usaha Sesuai UU Cipta Kerja pasal 153E, pendirian PT Perorangan hanya bisa dilakukan oleh 1 orang 1 kali dalam tahun Tidak ada ketentuan yang mengatur
Pendirian PT Tanpa akta notaris, hanya mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik Dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia
SK Menteri Pernyataan Pendirian didaftarkan dengan mengisi format isian yang dilakukan oleh pendiri secara elektronik melalui SABH. Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Pendirian secara elektronik Pendirian Perseroan persekutuan modal dilakukan oleh pemohon melalui notaris dengan mengisi format isian pendirian secara elektronik melalui SABH. Menteri menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum Perseroan secara elektronik.
Perubahan Perubahan perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi data yang akan diubah pada format isian Pernyataan Perubahan. Menteri menerbitkan sertifikat Pernyataan Perubahan secara elektronik Perubahan anggaran dasar dan/atau perubahan data Perseroan ditetapkan melalui RUPS dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam Bahasa Indonesia diajukan secara elektronik melalui SABH dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung
Laporan Keuangan Laporan keuangan Perseroan perorangan dilaporkan kepada Menteri dengan melakukan pengisian format isian penyampaian laporan keuangan secara elektronik melalui SABH paling lama 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan. Apabila tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 6 (enam0 bulan sejak kewajiban penyampaian laporan keuangan makan akan mendapat teguran tertulis secara elektronik. Apabila tidak menyampaikan laporan keuangan dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari  setelah terguran tertulis kedua Menteri menghentikan hak akses Perseroan atas layanan SABH. Dan apabila tidak menyampaikan laporan keuangan paling lama 5 (lima) tahun sejak diberhentikan akses layanan SABH maka menteri akan mencabut status badan hukum Perseroan perorangan. Tidak diatur khusus.
Pembubaran Pembubaran Perseroan perorangan dilakukan dengan mengisi format isian Pernyataan Pembubaran secara elektronik melalui SABH.

Pembubaran Perseroan terjadi: a. berdasarkan keputusan RUPS; b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telahberakhir;

c. berdasarkan penetapan pengadilan;

d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;

e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau

f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan