Syarat, Ketentuan, & Alur Proses Pendirian PT Perorangan

Pemerintah mengatur bentuk badan hukum baru berupa perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability). Pendirian entitas bagi usaha mikro dan kecil itu cukup dengan mengisi form pernyataan secara elektronik tanpa memerlukan akta notaris. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil yang merupakan aturan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sekilas Tentang Perseroan Terbatas (PT) Perorangan

PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang bisa didirikan oleh hanya 1 (satu) orang tanpa besaran modal minimal dan memenuhi kriteria Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kelebihan PT Perorangan

  1. Mendapatkan kepastian status badan hukum;
  2. Pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan’
  3. PT Perseorangan akan memiliki NPWP sendiri;
  4. Pendirian sangat mudah, bisa dilakukan sendiri secara online (tidak perlu ke notaris);
  5. Modal pendirian bebas (bisa Rp0 s.d Rp5 miliar);
  6. Bisa membuat rekening bank atas nama perseroan;
  7. Sertifikat bisa digunakan sebagai kelengkapan legalitas pengajuan pinjaman modal ke bank dan investor;
  8. One tier system, pendiri menjadi direktur sekaligus pemegang saham
  9. Prioritas apabila ada program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku UMKM

Syarat Dokumen

  1. Kartu Identitas Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri;
    Jika belum, daftar ke Kantor Pajak atau melalui : https://ereg.pajak.go.id
  3. Nomor Voucher Pembayaran PNBP melalui simphadu 
  4. Nama Perseroan Perorangan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak boleh sama dengan nama Perseroan Terbatas yang sudah terdaftar
  5. Email aktif (penting)
  6. Nomor HP aktif
  7. Mengupload bukti transfer modal dasar ke rekening perusahaan, paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran Perseroan Perorangan.
    • Langsung jadi secara online selama tidak ada permasalahan terkait nama yang dipilih dan alamat.
    • Sekitar 2 (dua) hari kemudian akan dikirimkan NPWP atas nama Perseroan
    • mendapat sertifikat dan memperoleh status badan hukum serta tak perlu membuat akta notaris.
    • Berlaku seumur hidup, selama perusahaan tidak melanggar ketentuan pendirian dan mengalami perubahan kriteria sebagai Perseroan Perorangan

    Nomor Induk Berusaha (NIB)

    Setelah memperoleh sertifikat Perseroan Perorangan, dapat dilakukan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS) / Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik melalui https://oss.go.id/, untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang mungkin diperlukan untuk kebutuhan usaha.

    Syarat Pendiri

    • Pendiri harus berusia minimal 17 tahun;
    • Cakap Hukum;
    • Pendiri merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
    • Pendiri hanya dapat mendirikan 1x dalam setahun.

    Ketentuan Setelah membuat PT Perorangan

    • Melaporkan Pajak
    • Menyampaikan Laporan Keuangan secara elektronik melalui SABH
    • Melaporkan Pemilik Manfaat (Benefecial Ownership)

    Perpajakan

    • Pajak dibebankan atas laba yang dihasilkan hanya pada tingkat perusahaan.
    • Pajak yang harus dibayarkan adalah PPH Final 0,5% dari omzet/ boruto
    • Seseorang yang memiliki Perusahaan Perorangan memiliki dua tanggung jawab melaksanakan kewajiban perpajakan yakni : Melaksanakan kewajiban perpajakan atas Dirinya Sendiri dan atas Perusahaannya

    Laporan Keuangan

    • Perseroan perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pendirian, Laporan keuangan memuat : laporan posisi keuangan; laporan laba rugi; dan catatan atas laporan keuangan tahun berjalan.
    • Perseroan perorangan tidak lapor keuangan akan dikenai sanksi administratif : Teguran tertulis, Penghentian hak akses atas layanan perseroan perorangan, Pencabutan status badan hukum

    Pemilik Manfaat

    • Pemilik Manfaat adalah orang yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi,  Memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi,
      Berhak menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, Merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi
    • Sebaiknya dilaporkan langsung saat proses Pendirian Ataupun saat proses peralihan kepemilikan Perseroan Perorangan