Pembinaan Ahli Muda K3 Konstruksi

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja pasal 1 ayat (6) bahwa Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) adalah, tenaga teknis yang berkeahlian khusus di luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja.

Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.

Jika Pekerjaan Konstruksi mengandung Potensi bahaya tinggi yaitu Pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah) WAJIB melibatkan Ahli K3 Konstruksi.

Selain itu, Terdapat hal mendasar dalam Penentuan Kebutuhan Ahli Muda K3 Konstruksi di sebuah perusahaan Kontraktor Konstruksi berdasarkan Kepdirjend No.20/DJPPK/2004 yaitu :

  • Setiap proyek konstruksi bangunan yang memperkerjakan tenaga kerja lebih 100 orang atau penyelenggaraan proyek diatas 6 (enam) bulan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Utama K3 Konstruksi, 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 2 (dua) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  • Setiap proyek konstruksi bangunan yang memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang atau penyelenggaraan proyek dibawah 6 (enam) bulan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Madya K3 Konstruksi dan 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  • Setiap proyek konstruksi bangunan yang memperkerjakan tenaga kerja kurang dari 25 orang atau penyelenggaraan proyek dibawah 3 (tiga) bulan, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Ahli Muda K3 Konstruksi.
  • Dari Paparan di atas Ahli K3 konstruksi yang dimaksud adalah seseorang yang mempunyai kompetensi di bidang K3 Konstruksi yang dibuktikan dengan Sertifikat yang dapat dikeluarkan dari Kemnaker RI ataupun BNSP. Hal inilah salahsatu yang melatarbelakangi akan kebutuhan Pembinaan & Sertifikasi Ahli Muda K3 Konstruksi.

Untuk dapat menjadi Seorang Ahli Muda K3 Konstruksi, membutuhkan Pembinaan dan Sertifikasi Teknis. Berdasarkan Kepdirjend No.20/DJPPK/2004 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi Bangunan dapat ditempuh dengan mengikuti Pembinaan (Pelatihan) selama 5 hari (50 JP).

Persyaratan Peserta

  1. Minimal Pendidikan SLTA/Sederajat
  2. Scan KTP & Ijasah Terakhir
  3. Pasfoto formal 4×6 (File PDF)
  4. Surat Keterangan Kerja
  5. Dapat Mengoperasikan Komputer (PC, Laptop, TAB & sejenis lainnya)

Fasilitas Include

  1. Sertifikat dan Kartu Lisensi Kemnaker RI
  2. E-Certificate Pihak Penyelenggara
  3. E-Modul & Regulasi Ahli Muda K3 Konstruksi

Mari, validasi dan verifikasi personil Anda. Jadikan perusahaan anda sempurna dengan sistem dan personil yang tervalidasi dan terverifikasi oleh Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Kategori Pembinaan

Online
(Training Online dilaksanakan pada Aplikasi Zoom yang bisa diakses melalui Mobile/Hp ataupun Laptop/PC, info lebih lanjut hubungi kami)