Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Jasa Konstruksi Terintegrasi adalah Bidang Usaha untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi yang Melakukan Pekerjaan di bidang Pelaksanaan, Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (EPC). Lingkup pekerjaan meliputi gabungan dari pekerjaan perencana, pelaksana dan jasa pengawas konstruksi yang teritegrasi (EPC) meliputi pekerjaan pembangunan gedung, fasilitas industri dan pabrik, sarana dan prasarana transportasi, sarana dan prasaran sumber daya air termasuk pembangunan fasilitas industri minyak dan gas didarat atau lepas pantai.

Berikut ketentuan dan persyaratan kualifikasi usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi untuk Permohonan Baru, Perubahan, Up-Grade atau Perpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) meliputi; Persyaratan Tenaga Kerja, Kekayaan Bersih dan Pengalaman Kerja.

Klasifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi

NO KLASIFIKASI BIDANG USAHA KUALIFIKASI KETERANGAN
1 Jasa Terintegrasi Untuk Infrastruktur Transportasi B1 
B2
Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). 
Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).
2 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi B1 
B2
Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). 
Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).
3 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Manufaktur B1 
B2
Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). 
Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).
4 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas B1 
B2
Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). 
Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).
5 Jasa Terintegrasi Untuk Konstruksi Bangunan Gedung. B1 
B2
Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). 
Untuk perubahan/perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).

Klasifikasi Konstruksi BANGUNAN GEDUNG

KODE      Sub KLASIFIKASI 
GT001 / 41011  Konstruksi Gedung Hunian
GT002 / 41012  Konstruksi Gedung Perkantoran
GT003 / 41013  Konstruksi Gedung Industri
GT004 / 41014  Konstruksi Gedung Perbelanjaan
GT005 / 41015  Konstruksi Gedung Kesehatan
GT006/ 41016  Konstruksi Gedung Pendidikan
GT007 / 41017  Konstruksi Gedung Penginapan
GT008 / 41018  Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olahraga

Klasifikasi Konstruksi BANGUNAN SIPIL

KODE      Sub KLASIFIKASI 
ST001 / 42012 Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over,Underpass
ST002 / 42202  Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih
ST003 / 42204  Konstruksi Bangunan Sipil Electrical
ST004 / 42911 Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air
ST005 / 42912  Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan
ST006/ 42915 Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi
ST007 / 42916 Konstruksi Bangunan Sipil Pertambangan
ST008 / 42917 Konstruksi Bangunan Sipil Panas Bumi
ST009 / 42918 Konstruksi Bangunan Sipil Fasiltas Olah Raga
ST010 / 42923 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Pengolahan Produk Kimia Petrokimia, Farmasi, dan Industri Lainnya
ST011 / 42924 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Militer danPeluncuran Satelit

 

Persyaratan Dokumen SBU Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Dasar Hukum

  • Peraturan LPJK No.05 Tahun 2015 tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi
  • Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2017 Tentang “Jasa Konstruksi”
  • Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 “Tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2017

Ketentuan & Prasyarat Kualifikasi Besar B1

Ketentuan Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki maksimum 14 sub klasifikasi usaha dalam 4 klasifikasi yang berbeda yaitu: Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi.

Nilai Proyek Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 250 milyar

1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli

1 orang tenaga ahli sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT) dan 4 orang tenaga ahli sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap sub klasifikasi. Setiap tenaga ahli harus memiliki SKA-Sertifikat Keahlian dengan kualifikasi Ahli Madya.

2. Persyaratan Kekayaan Bersih

Harus memiliki Kekayaan Bersih lebih dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).

3. Persyaratan Pengalaman Kerja

Harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi Rp. 16.600.000.000,- (Enam Belas Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun.

Ketentuan & Prasyarat Kualifikasi Besar B2

Ketentuan Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki sub klasifikasi tidak terbatas dalam 4 klasifikasi yang berbeda yaitu; Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi.

Nilai Proyek Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sampai tidak terbatas.

1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli

1 orang tenaga ahli sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT) dan 4 orang tenaga ahli sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap sub klasifikasi. Setiap tenaga ahli harus memiliki SKA-Sertifikat Keahlian dengan kualifikasi Ahli Madya

2. Persyaratan Kekayaan Bersih

Harus memiliki Kekayaan Bersih lebih dari Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah)

3. Persyaratan Pengalaman Kerja

Memiliki pengalaman melaksanakan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 250.000.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi Rp. 83.330.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun