Syarat, Ketentuan, dan Alur Proses Pendirian CV

Bisnis yang sudah berjalan lama dan berkembang pesat maupun bisnis yang baru mulai dijalankan sebaiknya diurus legalitasnya. Tidak ada salahnya juga untuk menjalankan bisnis dengan mendirikan CV (Persekutuan Komanditer). Proses mengurusnya tentunya lebih mudah dengan bantuan jasa pembuatan CV (Persekutuan Komanditer) seperti LegalinMas.id.

Sekilas Tentang Persekutuan Komanditer (CV)

CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal itu dilakukan ntuk menjalankan perusahaan tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan. Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda.

Syarat Pendirian CV?

  • Didirikan oleh setidaknya 2 orang yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
  • Membuat akta notaris terkait pembentukan dengan menggunakan bahasa Indonesia
  • Orang yang mendirikan CV harus merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
  • 100% dimiliki WNI
  • Menyiapkan dokumen berupa salinan kartu identitas sekutu aktif dan sekutu pasif. Salinan NPWP milik pihak yang berperan sebagai penanggung jawab perusahaan, surat keterangan domisili yang dilengkapi materai, surat pernyataan KBLI disertai materai, nomor telepon dan email perusahaan
  • Jika perusahaan dikuasakan, pembentukan wajib disertai dengan surat kuasa dan notulen yang dilengkapi KOP serta materai. 

Perlu diingat bahwa pembentukan CV tidak bisa dilakukan sembarangan.

Kamu harus mengikuti aturan dan dasar hukum yang berlaku di Indonesia tentang syarat pendirian CV. Aturan mengenai pembentukan CV diatur dalam Pasal 19 – 21 KUHD. Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan CV dalam pasal Firma karena pada dasarnya CV itu adalah Firma.

Mekanisme Pendirian CV

Lantas, bagaimana cara mendirikan CV perusahaan yang benar sesuai hukum yang berlaku di Indonesia? Yuk, simak ulasan lengkapnya berikut ini.

1. Tentukan pendiri CV

Syarat yang paling utama dalam pendirian CV adalah pendiri dari CV itu sendiri. Pasalnya, dalam mendirikan CV harus ada minimal 2 orang, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.

Mengapa harus menentukan dua pendiri CV tersebut? Hal ini karena menyangkut hak dan kewajiban dari sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sebagai contoh, sekutu pasif hanya memiliki tanggung jawab yang terbatas sebagai investor, sedangkan sekutu aktif memiliki kewajiban yang tidak terbatas. Di samping itu, Anda juga harus menentukan pembagian properti dengan jelas sejak awal pendirian CV.

2. Menyiapkan data pendirian CV

Selanjutnya, Anda harus menyiapkan seluruh data pendirian CV. Data atau dokumen untuk pendirian CV sudah diatur dalam Pasal 19 KUHD.

Contoh dokumen yang diperlukan yaitu e-KTP dari orang yang terlibat di pendirian CV, nama CV, tujuan dan sasaran pendirian CV, domisili CV, nama sekutu yang berkuasa, pendaftaran tanggal akta pendirian ke pengadilan negeri, dan masih banyak lainnya.

3. Mengajukan nama CV ke Kemenkumham

Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan kepada Kemenkumham terkait nama CV melalui SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha).

Syarat dan ketentuan yang perlu Anda perhatikan dalam pengajuan nama CV adalah nama CV harus menggunakan huruf latin, nama CV yang diajukan belum dipakai secara sah oleh CV lainnya, nama CV tidak melawan kesusilaan dan ketertiban umum, tidak mengandung angka, karakter spesial, dan tidak memiliki nama yang mirip atau sama dengan lembaga internasional, pemerintah, atau negara.

4. Membuat akta pendirian CV

Selanjutnya yaitu membuat akta pendirian CV yang dilakukan di hadapan notaris.

Anda bebas memilih notaris dari wilayah manapun, meski berbeda dari wilayah domisili CV, selama notaris tersebut telah tersumpah, terdaftar di Kemenkumham, dan memiliki SK pengangkatan.

5. Penandatanganan akta pendirian CV

Poin selanjutnya berupa pendiri CV harus melakukan tanda tangan akta pendirian CV di hadapan notaris.

Lalu, bagaimana jika ternyata ada pendiri CV yang berhalangan untuk hadir? Hal tersebut diberi solusi dengan cara memberi kuasa kepada orang lain untuk melakukan tanda tangan akta pendirian CV.

6. Pengurusan SKDP

Apa itu SKDP? SKDP adalah singkatan dari Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Surat ini adalah syarat yang penting dalam pendirian sebuah CV karena menyangkut pembuatan NPWP dan izin usaha. Pihak yang berwenang mengeluarkan SKDP adalah lurah atau kepala desa dari domisili CV.

7. Pengurusan NPWP

Tahapan selanjutnya adalah pengajuan NPWP badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat domisili CV Anda berada.

Tentunya NPWP ini akan penting untuk mengurus kebutuhan pajak seperti menggunakan aplikasi efaktur pajak dan aplikasi ebupot kedalam bisnis anda.

8. Pendaftaran CV ke PN

Langkah pembuatan CV yang selanjutnya adalah melakukan pendaftaran CV ke PN. Langkah ini bisa Anda lakukan jika sudah mendapatkan akta notaris.

Anda bisa mendaftarkan notaris tersebut di wilayah hukum domisili CV Anda berada ke PN setempat. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen yang diperlukan, seperti SKDP, NPWP, dan nama CV.

Kurang lebih proses ini akan membutuhkan waktu sekitar 2 bulan sampai PN memberikan persetujuan.

9. Pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB)

Tahap selanjutnya yaitu mengurus NIB atau nomor izin berusaha.

Langkah ini bisa Anda lakukan jika sudah mendapatkan persetujuan dari PN setempat. Anda dapat mengurus NIB secara online melalui Online Single Submission.

10. Pengumuman ikhtisar resmi

Langkah terakhir dalam pembuatan CV yaitu pengumuman ikhtisar resmi. Pengumuman ringkasan atau ikhtisar resmi ini diumumkan sesudah akta pendirian disetujui PN.

Kemudian, pendiri CV harus melakukan publikasi tersebut dengan tujuan sebagai Lembaran Negara RI.

Setelah menyelesaikan proses pendirian CV, Anda juga bisa melakukan proses daftar merek di Jasa Pendaftaran Merek. Merek terdaftar akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dibandingkan merek yang tidak terdaftar.

Hal ini akan memudahkan dalam menyelesaikan sengketa atau tindakan pelanggaran merek yang dilakukan oleh pihak lain.

Alur & Proses Pendirian CV

Durasi Proses Pendirian CV sekitar 5 s.d 10 Hari Kerja

Apa itu Jasa Pendirian CV?

Jasa pembuatan CV (Persekutuan Komanditer) adalah pihak penyedia jasa yang menawarkan layanan untuk membantu klien dalam mendirikan CV. Artinya, jasa ini akan memberikan layanan konsultasi dan panduan untuk mendirikan CV demi menaungi bisnis yang dijalani.

Tidak hanya itu saja, jasa pendirian CV juga akan membantu seluruh proses pendirian CV, mulai dari perencanaan, persiapan syarat, pelaksanaan, pendaftaran, hingga seluruh dokumen perizinan legalitas CV diterbitkan.

Jasa pembuatan CV murah dapat menjadi solusi bagi pebisnis yang masih awam atau kurang paham terhadap birokrasi pendirian perusahaan dan jasa ini juga cocok digunakan untuk pebisnis yang terbatas waktu, tenaga, maupun budget dalam mendirikan CV.

Keuntungan Menggunakan Jasa Pendirian CV

Meskipun perizinan legalitas pembuatan CV dapat dilakukan sendiri, sebenarnya proses pembuatan CV dapat dilakukan lebih efektif dan efisien menggunakan bantuan biro jasa pembuatan CV.

Selain itu, berikut ini beberapa keuntungan lainnya yang bisa diperoleh ketika menggunakan layanan dari pihak pendirian CV, yaitu:

1. Mendapat Kesempatan untuk Konsultasi

Bagi orang awam yang belum tahu detail prosedur hingga legalitas pembuatan CV pastinya akan merasa kesulitan ketika ingin membuatnya. Jasa pembuatan CV memberikan kesempatan untuk melakukan konsultasi maupun diskusi terkait permasalahan tersebut.

Jasa ini akan memberikan konsultasi dan arahan awal untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembuatan CV. Konsultasi ini dapat diperoleh secara gratis maupun berbayar tergantung pihak penyedia layanan pembuatan CV.

2. Proses Pembuatan CV Lebih Mudah

Proses pembuatan CV akan lebih mudah dilakukan ketika Anda memilih untuk menggunakan bantuan dari jasa pembuatan CV di Indonesia. Hal ini karena penyedia jasa tersebut akan memberikan konsultasi hingga bimbingan sejak awal untuk membuat CV.

Jasa pendirian CV juga akan membantu setiap langkah proses pembuatan CV, sehingga Anda tidak akan merasa bingung atau bahkan salah mengambil keputusan.

pihak penyedia layanan Jasa pendirian CV terbaik bahkan bisa membantu mengurus prosedur ini dengan waktu tercepat selama 3 hari ketika semua persyaratan sudah lengkap.

3. Waktu Pembuatan Relatif Lebih Cepat

Dibandingkan harus mengurus pembuatan CV secara mandiri, pihak penyedia layanan pembuatan CV menawarkan waktu yang relatif lebih singkat untuk mengurusnya. Hal ini karena prosedur pembuatannya sudah disusun dengan efektif dan efisien.

Alasan lainnya, penyedia layanan ini sudah profesional dan ahli serta memahami seluk beluk birokrasi dalam pembuatan CV.

4. Biaya Lebih Efesien

Membuat dan mendirikan CV menggunakan jasa profesional seperti ini sebenarnya membutuhkan biaya yang lebih efesien dibanding harus mengurusnya sendiri. Karena biaya yang dikeluarkan pun sudah pasti karena dapat diperhitungkan dan didiskusikan sejak konsultasi di awal rencana pembuatan CV.

5. Legalitas Terjamin

Membuat CV menggunakan bantuan jasa professional juga lebih terjamin legalitasnya di mata hukum. Namun, pastikan Anda memang memilih jasa layanan yang kredibel serta memiliki integritas sebagai untuk kepengurusan CV Anda.