SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi)

Surat Izin usaha jasa konstruksi yang selanjutnya disebut SIUJK atau IUJK adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha dibidang jasa konstruksi baik untuk kegiatan perencanaan, design, pekerjaan persiapan, pembangunan baru, pekerjaan rekayasa,  pekerjaan  perbaikan/renovasi, pekerjaan pengembangan, pekerjaan pemeliharaan, pekerjaan pabrikasi, pekerjaan pemasangan dan instalasi atau pekerjaan pengawasan pembangunan yang mencakup bidang arsitektur, bangunan gedung, sipil, mekanikal, elektrikal, telekomunikasi, tata lingkungan, dan lain-lain. IUJK atau SIUJK diberikan kepada perusahaan berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi yang terdiri dari;

1. Usaha Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi adalah jenis usaha jasa konstruksi yang menyediakan layanan jasa perencana dan pengawas pekerjaan konstruksi, dengan klasifikasi dan kualifikasi sebagai berikut :

  • Klasifikasi perencanaan arsitektur
  • Klasifikasi perencanaan rekayasa (engineering)
  • Klasifikasi Perencanaan penataan ruang
  • Klasifikasi pengawasan arsitektur
  • Klasifikasi pengawasan rekayasa (engineering)
  • Klasifikasi pengawasan penataan ruang
  • Klasifikasi konsultansi spesialis; dan
  • Klasifikasi jasa konsultansi lainnya

2. Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi, adalah jenis usaha jasa konstruksi yang menyediakan layanan pelaksana konstruksi, yang dibedakan menurut klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa pelaksana konstruksi, meliputi;

  • Klasifikasi bangunan gedung
  • Klasifikasi bangunan sipil
  • Klasifikasi instalasi mekanikal dan elektrikal
  • Klasifikasi Jasa pelaksana lainnya
  • Klasifikasi jasa pelaksana spesialis
  • Klasifikasi Jasa pelaksana keterampilan

Prosedur 

1. Permohonan Izin usaha jasa konstruksi untuk perusahaan penanaman modal asing (PMA) diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sesuai dengan peraturan BKPM Nomor 5 tahun 2013 pasal 37.

2. Izin usaha jasa konstruksi untuk perusahaan non penanaman modal diajukan kepada pemerintah daerah propinsi/kabupaten/kota sesuai dengan tempat dan kedudukan perusahaan sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 04/PRT/M/2011.

3. Untuk dapat mengajukan permohonan izin usaha jasa konstruksi setiap perusahaan penanaman modal asing (PMA) atau non penanaman modal harus melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang diterbitkan LPJK sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha

4. Persyaratan lain yang dibutuhkan seperti data perusahaan dan legalitas perusahaan mengacu kepada persyaratan sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat badan usaha (SBU)

 

    Dasar Hukum SBU Konstruksi

    Surat Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 369/KPTS/M/ 2001 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional.

    Kualifikasi IUJK

    1. Kualifikasi Kecil K1, K2, K3
    2. Kualifikasi Menengah M1 dan M2
    3. Kualifikasi Besar B1 dan B2.

    Masa  Berlaku IUJK

    Izin usaha jasa konstruksi berlaku selama 3 (tiga) tahun atau mengikuti masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU)

    Persyaratan Pengurusan IUJK

    Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan SIUJK adalah sebagai berikut :
    • Dokumen perusahaan (Akta Pendirian & Perubahan, SIUP, NPWP, SKDU)
    • Sertifikat Keahlian (SKA) dan/atau Sertifikat Keterampilan Tenaga (SKT)
    • Struktur Organisasi
    • Foto direktur 3×4
    • KTP Direktur
    • NPWP Direktur
    • Surat Izin Lokasi
    • Ijazah Tenaga Ahli
    • Foto Tenaga Ahli 3×4
    • Email Tenaga Ahli
    • No. Hp Tenaga Ahli
    • Email Perusahaan
    • No. Telp Kantor
    • Akta Notaris dan SK Kemenkumham
    • KTP dan NPWP Direksi