Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.
Setiap penyedia jasa konstruksi asing dan lokal yang memberikan layanan jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC) harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
SBU Konstruksi diberikan kepada penyedia jasa konstruksi sebagai standar perizinan berusaha dan legalitas badan usaha jasa konstruksi (BUJK) berdasarkan jenis usaha, klasifikasi dan subklasikasi mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indoneia (KBLI) bidang usaha jasa kontruksi dengan kualifikai kecil, menengah dan besar.
SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU – Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK PUPR kepada :
- BUJK Nasional
- BUJK PMA
- BUJK Asing
Ketentuan Registrasi SBU
Selain itu, badan usaha dapat mengajukan permohonan baru yang dimulai dengan kualifikasi Kecil dan pemilihan sub klasifikasi yang disesuaikan dengan nilai aset yang dimiliki perusahaan.
Permohonan baru SBU diajukan melalui OSS-RBA dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, menunjuk salah satu LSBU yang diinginkan hingga mendapatkan konfirmasi validasi dan diterbitkan secara Online.
Permohonan SBU Konstruksi
Sebelum mengajukan permohonan SBU Konstruksi setiap BUJK harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI sesuai klasifikasi usaha jasa konsultan konstruksi, pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Permohonan SBU Konstruksi diajukan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) melalui sistem OSS dengan memilih perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan (PB-UMKU) yang masuk ke portal perizinan PUPR dengan mengisi :
- Data badan usaha,
- Data keuangan,
- Penjualan tahunan,
- Data tenaga kerja ,
- Peralatan Konstruksi,
- Sistem manajemen mutu
- Sistem manajemen anti penyuapan.
LSBU akan memeriksa persyaratan kelengkapan dokumen dan melakukan penilaian kemampuan BUJK melalui proses sertifikasi.
Tahapan proses sertifikasi sebagaimana dimaksud meliputi;
- Permohonan;
- Pembayaran biaya;
- Verifikasi dan validasi; dan
- Persetujuan/penolakan permohonan SBU konstruksi.
Pilih Kode SubKlasifikasi Yang Tepat untuk SBU
Pemilihan Subklasifikasi SBU harus disesuaikan dengan kemampuan pekerjaan yang anda lakukan, sesuaikan juga dengan nilai aset yang dimiliki, serta peralatan kerja untuk subklasifikasi tersebut.
Yang paling menentukan juga adalah sesuai dengan Konversi KBLI terbaru dan tercantum didalam NIB perusahaan anda. Untuk mengecek Klasifikasi dan Sub Klasifikasi bidang Konstruksi silahkan klik pada tombol berikut ini :
Dasar Hukum SBU Konstruksi
- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Bagian Kesembilan
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2022, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha, Bagi Pelaku Jasa Konstruksi
- Undang-Undang RI No. 2 Tahun 2017 Tentang “Jasa Konstruksi” .
- Peraturan LPJKN No.03 Tahun 2017 tentang Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 “Tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2017
- Surat Edaran No. 30/SE/M/2020, tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha Dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
Pentingnya SBU Konstruksi
- Sebagai bukti Kompetensi Usaha
- Meningkatkan Kredbilitas
- Salah satu Kualifikasi Ikut Tender
Kualifikasi SBU
Kualifikasi SBU dinilai dari kemampuan keuangan ini dilihat dari Modal Disetor dalam AKTA perusahaan atau Nilai Kemampuan Keuangan.
1. Usaha Kecil
Adapun maksud dari usaha kecil merupakan usaha dengan modal kurang dari 2,5 miliar.
2. Usaha Menengah
Adapun maksud dari usaha kecil merupakan usaha dengan modal kurang dari 2,5 miliar.
3. Usaha Besar
Apabila nilai dari proyek tidak terbatas dengan angka tertentu.
Penerbitan SBU Konstruksi
SBU Konstruksi diterbitkan OSS RBA setelah mendapatkan persetujuan LSBU atas penilaian kelayakan badan usaha jasa konstruksi sesuai persyaratan yang berlaku melalui proses proses sertifikasi sesuai jenis usaha, klasifikasi dan subklasifikasi usaha jasa konstruki dengan kualifikasi kecil, menengah dan besar.??
Penerbitan SBU Konstruksi menjadi dasar bagi BUJK untuk mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar Terverifikasi yang dikeluarkan OSS RBA sebagai Legalitas BUJK.
Lama Masa Berlaku SBU Konstruksi
SBU konstruksi yang diterbitkan berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang, serta dapat dilakukan perubahan. SBU konstruksi yang akan diperpanjang harus diajukan sebelum habis masa berlakunya.